> >

Apa Itu DIPA? Acuan Anggaran untuk Pelaksanaan APBN 2025

Politik | 6 Desember 2024, 13:00 WIB

Pemerintah mengumumkan bahwa APBN Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.621 triliun. Adapun pelaksanaan APBN pada tahun 2025 ini harus mengacu kepada DIPA. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan bahwa APBN Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.621 triliun, seperti dilansir dari Instagram Kemenkeuri. 

Adapun pelaksanaan APBN pada tahun 2025 ini harus mengacu kepada DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 

Baca Juga: Banggar DPR Rapat dengan 7 Menko Bahas Rencana Kerja Anggaran pada RAPBN 2025

Apa itu DIPA? 

DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 

Apa fungsi DIPA?

DIPA memiliki fungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagin satuan kerja, dasar pencairan dana atau pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN, serta sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN dan perangkat akuntansi pemerintah. 

Baca Juga: Menko AHY Buka Suara soal Proyek Giant Sea Wall: Kalau Hanya Andalkan APBN Tak Cukup

Bagaimana penyusunan DIPA?

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Instagram Kemenkeuri


TERBARU