> >

Menteri Imipas Nonaktifkan 14 Petugas Lapas yang Lalai Awasi Narkoba

Hukum | 5 Desember 2024, 22:20 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Reynas Abdila)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 14 petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang lalai dalam pengawasan narkoba telah dinonaktifkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas).

Hal itu disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Menurut Agus, di antara 14 petugas yang dinonaktifkan tersebut, ada kepala lapas (kalapas) dan kepala rumah tahanan (karutan).

“Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan sengaja atau mungkin terlibat, sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan," kata Agus, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Ada Bandar Besar Narkoba Murtala Ilyas dalam Daftar 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur

Ia tidak menampik dugaan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak tinggal diam.

“Dari 14 petugas itu ada yang kalapas (kepala lapas), ada yang karutan (kepala rumah tahanan), ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya," bebernya.

Agus juga menyoroti sejumlah kasus terkait tahanan narkoba yang terjadi, termasuk adanya tujuh tahanan yang kabur dari Lapas Salemba.

Satu di antara mereka adalah gembong narkoba Murtala yang kabur lewat gorong-gorong pada 12 November 2024.

Ia menuturkan, Karutan Narkoba Salemba dan KPLP Salemba telah dinonaktifkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU