Tim RK-Suswono Laporkan KPUD Jakarta ke DKPP, Tuduh Tidak Profesional
Rumah pemilu | 5 Desember 2024, 18:41 WIBSecara khusus, tim RIDO meminta DKPP meninjau dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, terutama untuk Pasal 6 dan Pasal 15 Peraturan KPU tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Kedua pasal tersebut mengatur soal kewajiban penyelenggara pemilu dan ketentuan KPU harus melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas.
Muslim enggan menyampaikan sanksi apa yang diharapkan untuk KPUD Jakarta dan KPU Kota Jakarta Timur.
Menurutnya, jenis sanksi sepenuhnya diserahkan kepada pihak DKPP.
“Kami serahkan seluruhnya kepada DKPP. Tetapi, harapan kami, kalau ini masif dilakukan, ya kembali lagi. Karena ada hak masyarakat yang terabaikan di sini, ya tentunya ini harus diakomodasi,” katanya.
Baca Juga: Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Berharap Menang di Jakarta: Kami Tidak Melanggar Aturan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV