> >

Ketua DPR Puan Maharani: Tunggu Kejutan Tahun 2025

Peristiwa | 5 Desember 2024, 14:45 WIB
Puan Maharani dan Sufmi Dasca Ahmad.  (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pemerintah Prabowo Subianto akan memberikan kejutan di tahun 2025.

Kejutan apakah itu? "Kita tunggu kejutan pada tahun 2025, semoga membawa berkah dan kesejahteraan," kata Puan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (5/12/2024). 

Pernyataan Puan itu sebagai respon atas interupsi anggota dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang meminta Presiden Prabowo membatalkan wacana penambahan PPN tersebut pada tahun 2025.

Menurut dia, pemerintah bisa lebih berinovasi dalam mencari sumber anggaran tanpa membahayakan keselamatan negara.

"Termasuk juga segera menghimpun dan mengalkulasikan dana-dana kasus-kasus korupsi, wajib dikembalikan ke kas negara," kata Rieke.

Untuk menjawab itu, Puan mempersilakan Wakil Ketua DPR dari Gerindra Sufi Dasco Ahmad untuk menjawab.

"Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?" kata Dasco.

Baca Juga: Puan Respons Putusan MKD yang Jatuhkan Sanksi ke Politikus PDIP terkait Parcok

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan depan.

Menko Airlangga bersama sejumlah menteri di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di  Jakarta, Selasa (3/12/2024)

Hasil rakortas tersebut akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Airlangga tidak memberitahukan terkait keputusan tarif PPN untuk 2025 apakah akan dinaikkan tarifnya dari 11 persen menjadi 12 persen atau ditunda penerapannya. 

"Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," kata Airlangga, Selasa (3/12). 

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025. 

Baca Juga: Puan Ingatkan Pimpinan KPK 2024-2029: Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi

Selain mengenai kepastian tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru yang akan diberlakukan pada 2025. 

Di antaranya seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotis dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. 

Airlangga menjelaskan, pemberian insentif ini dilakukan agar sektor industri dapat bersaing dengan industri baru yang berinvestasi. Misalnya untuk industri padat karya, pemerintah akan memberikan insentif agar industri ini dapat melakukan revitalisasi permesinan. 

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU