Ketua DPR Puan Maharani: Tunggu Kejutan Tahun 2025
Peristiwa | 5 Desember 2024, 14:45 WIBHasil rakortas tersebut akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Airlangga tidak memberitahukan terkait keputusan tarif PPN untuk 2025 apakah akan dinaikkan tarifnya dari 11 persen menjadi 12 persen atau ditunda penerapannya.
"Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kita umumkan untuk tahun depan," kata Airlangga, Selasa (3/12).
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Puan Ingatkan Pimpinan KPK 2024-2029: Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi
Selain mengenai kepastian tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru yang akan diberlakukan pada 2025.
Di antaranya seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotis dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.
Airlangga menjelaskan, pemberian insentif ini dilakukan agar sektor industri dapat bersaing dengan industri baru yang berinvestasi. Misalnya untuk industri padat karya, pemerintah akan memberikan insentif agar industri ini dapat melakukan revitalisasi permesinan.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV