Menkopolkam Ungkap Perputaran Uang Kasus Narkoba Capai Rp99 Triliun
Hukum | 5 Desember 2024, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkap, perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Indonesia, mencapai Rp99 triliun dalam kurun waktu dua tahun.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan dalam kurun waktu periode tahun 2022-2024 total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika pencapai Rp99 triliun," kata Budi Gunawan dipantau dari Breaking News KompasTV.
Tak hanya itu, ia juga menuturkan pengguna narkoba di Tanah Air juga cukup besar mencapai 3,3 juta orang.
Menurut penjelasannya, dari jutaan orang tersebut, mayoritas merupakan generasi muda.
"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta," jelasnya.
"Yang didominasi oleh generasi muda terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Gerebek Indekos, Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba dan Sita 58 Kg Ganja
Melihat hal itu, ia pun menekankan desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum secara masif dan keras.
Hal tersebut, kata dia, untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun upaya yang dimaksud termasuk penelurusan dan pemblokiran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar.
"Serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba," tegas Budi Gunawan.
Baca Juga: Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Sita 166 Kg Ganja
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV