Pembatasan Medsos Anak Seperti Australia, Ketua DPR: Tak Boleh Gegabah, Kaji Mendalam
Peristiwa | 5 Desember 2024, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia membutuhkan kajian mendalam sebelum diimplementasikan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Puti Guntur, menanggapi usulan yang mencuat setelah Australia mengesahkan undang-undang serupa.
"Jika hendak ditiru di Indonesia tentu tak boleh gegabah, harus dikaji lebih mendalam," terang Puti dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Usulan pembatasan media sosial ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PWNU DI Yogyakarta, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor, mengacu pada kebijakan yang akan diterapkan di Australia.
Parlemen Australia baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang pengguna di bawah 16 tahun mengakses platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Baca Juga: [FULL] Viral di Medsos, Begini Kisah Keluarga Penjual Es Teh Sun Haji Usai Bertemu Gus Miftah
Di Australia, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp516 miliar) bagi platform media sosial yang melanggar.
Namun, regulasi tersebut tidak mengharuskan platform media sosial meminta bukti identitas digital untuk verifikasi usia pengguna.
"Setiap kebijakan memiliki sisi positif dan negatif, termasuk pelarangan penggunaan media sosial ataupun pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak," jelas Puti.
Anggota DPR ini juga menyoroti penggunaan gawai oleh anak-anak yang menurutnya seperti pisau bermata dua.
"Perlu diatur bagaimana penggunaan gawai pada anak agar anak tidak gagap teknologi dan ketinggalan informasi, tapi juga harus dipastikan tidak berlebihan dalam penggunaannya," tambahnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV