Tanggapi Putusan DKPP, Ketua KPU Jawa Barat Mengaku Tak Pernah Perintahkan Hapus Video
Politik | 3 Desember 2024, 20:48 WIBKOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut dirinya memerintahkan staf untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemilu 2024, khususnya untuk Kabupaten Sumedang.
Dalam wawancara dengan wartawan, Selasa (3/12/2024), Ummi menjawab pertanyaan mengenai kode etik yang dilanggar menurut DKPP.
“Karena dianggapnya lalai tidak melakukan koreksi terlebih dahulu pada saat keluarnya D Hasil,” kata Ummi, dikutip dari siaran kanal YouTube Kompas TV.
“Namun, pada fakta persidangan saya sudah membantah itu, dengan apa? Dengan memberikan keterangan dan bukti juga terkait dengan sebelum pencetakan D Hasil, karena KPU Jawa Barat mencetaknya melalui Sirekap. Kalau kita ganti saja satu, tidak mungkin bisa, karena pastinya akan merah,” ujarnya.
Baca Juga: Puan Tak Banyak Bicara saat Ditanya soal Status Jokowi di PDIP: Apa ya?
Kedua, kata dia, dirinya pun telah melakukan koreksi pada saat itu, yang kebetulan memimpin sidang cepat bersama Bawaslu.
“Di sana, sebelum dilakukan pencetakan, dilakukan koreksi bersama. Sebelum itu digandakan, KPU Jawa Barat melakukan pencetakan pertama dan memberikan pada seluruh saksi untuk dilakukan paraf koordinasi untuk dikoreksi bersama.”
“Saya juga sampaikan dalam fakta persidangan kalau semua menandatangani terkait dengan hasil koreksi bersama untuk seluruh saksi dari seluruh partai politik peserta pemilu yang ada di Jawa Barat,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai di mana terdapat pergeseran suara, ia menjelaskan bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Gakkumdu terkait dugaan pergeseran suara,
Namun, kata dia, dalam pemeriksaan itu, semua laporan tersebut tidak terbukti. Tetapi hasil pemeriksaan di Gakkumdu tersebut tidak dipertimbangkan oleh DKPP dalam memutuskan perkara.
“Dalam proses tahapan Gakkumdu, saya clear di sana. Seluruh tahapan Gakkumdunya itu menyatakan saya tidak terbukti terkait pidana pemilunya.”
“Itu yang sangat saya sayangkan juga kenapa tidak dimasukkan dalam sebuah pertimbangan atas putusan tersebut,” katanya.
Dalam putusan Gakkumdu, menurut Ummi, tidak ada dessenting opinion, yang artinya semua mufakat bahwa dirinya tidak terbukti melanggar atau terkena pidana pemilu pada kasus ini.
Mengenai pernyataan DKPP yang menyebut dirinya sempat memerintahkan staf untuk men-takedown video, Ummi juga menyanggahnya.
“Iya, sayang sekali, itu juga tidak masuk dalam fakta persidangan yang diungkapkan di DKPP kemarin. Di dalam fakta persidangan di DKPP, saya memberikan bukti terkait dengan seluruh video selama proses, dari hari pertama sampai terakhir,” ujarnya.
“Terkait dengan permintaan takedown itu, saya tidak pernah memerintahkan Pak Evan, yang disebutkan kemarin, saya hanya berkomunikasi dengan Pak kasubag, bukan men-takedown, tetapi menghide terlebih dahulu karena memang saat itu ada proses sinkronisasi pada rekapitulasi tingkat nasional.”
Menurutnya, hal itu bisa dilihat di video KPU RI saat rekapitulasi tingkat nasional, yang memang saat itu ada permasalahan dan sedang dilakukan penyesuaian.
“Saya tidak pernah memerintahkan terkait itu. Kemudian saya membantahnya, dan saya mengajukan pada majelis hakim pada saat itu, yaitu bukti video. Bahkan saya memberikan video itu dari hari pertama sampai hari terakhir.”
Baca Juga: Ketua KPU Jabar Dicopot di Tengah Rekapitulasi Pilkada, Disebut Biarkan Pergeseran Suara
“Artinya, secara etika saya sudah melakukan niatan baik untuk membuktikan bahwa saya tidak pernah bermaksud untuk menyembunyikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat karena melanggar kode etik. Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik DKPP pada Senin (2/12/2024).
Ummi Wahyuni dinilai melanggar etik karena membiarkan pergeseran suara dalam pemilihan legislatif 2024 lalu. Akibat pembiaran tersebut, caleg dari Partai NasDem, Eep Hidayat gagal menjadi anggota DPR.
Anggota DKPP, Muhammad Tyo Aliansyah menyebut Ummi tidak mencermati formulir D Hasil saat rekapitulasi suara. Teradu disebut langsung menandatangani dokumen penetapan hasil rekapitulasi kendati terdapat sanggahan dari saksi dan Bawaslu.
Tyo juga mengungkapkan bahwa Ummi memerintahkan seorang stafnya untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemiu 2024, khususnya untuk Kabupaten Sumedang. Waktu itu, Ummi beralasan video dihapus karena masih ada pencermatan data oleh KPU RI.
"Perbuatan teradu melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Tyo dikutip Kompas.id, Senin (2/12).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV