Tanggapi Putusan DKPP, Ketua KPU Jawa Barat Mengaku Tak Pernah Perintahkan Hapus Video
Politik | 3 Desember 2024, 20:48 WIBDalam putusan Gakkumdu, menurut Ummi, tidak ada dessenting opinion, yang artinya semua mufakat bahwa dirinya tidak terbukti melanggar atau terkena pidana pemilu pada kasus ini.
Mengenai pernyataan DKPP yang menyebut dirinya sempat memerintahkan staf untuk men-takedown video, Ummi juga menyanggahnya.
“Iya, sayang sekali, itu juga tidak masuk dalam fakta persidangan yang diungkapkan di DKPP kemarin. Di dalam fakta persidangan di DKPP, saya memberikan bukti terkait dengan seluruh video selama proses, dari hari pertama sampai terakhir,” ujarnya.
“Terkait dengan permintaan takedown itu, saya tidak pernah memerintahkan Pak Evan, yang disebutkan kemarin, saya hanya berkomunikasi dengan Pak kasubag, bukan men-takedown, tetapi menghide terlebih dahulu karena memang saat itu ada proses sinkronisasi pada rekapitulasi tingkat nasional.”
Menurutnya, hal itu bisa dilihat di video KPU RI saat rekapitulasi tingkat nasional, yang memang saat itu ada permasalahan dan sedang dilakukan penyesuaian.
“Saya tidak pernah memerintahkan terkait itu. Kemudian saya membantahnya, dan saya mengajukan pada majelis hakim pada saat itu, yaitu bukti video. Bahkan saya memberikan video itu dari hari pertama sampai hari terakhir.”
Baca Juga: Ketua KPU Jabar Dicopot di Tengah Rekapitulasi Pilkada, Disebut Biarkan Pergeseran Suara
“Artinya, secara etika saya sudah melakukan niatan baik untuk membuktikan bahwa saya tidak pernah bermaksud untuk menyembunyikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat karena melanggar kode etik. Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik DKPP pada Senin (2/12/2024).
Ummi Wahyuni dinilai melanggar etik karena membiarkan pergeseran suara dalam pemilihan legislatif 2024 lalu. Akibat pembiaran tersebut, caleg dari Partai NasDem, Eep Hidayat gagal menjadi anggota DPR.
Anggota DKPP, Muhammad Tyo Aliansyah menyebut Ummi tidak mencermati formulir D Hasil saat rekapitulasi suara. Teradu disebut langsung menandatangani dokumen penetapan hasil rekapitulasi kendati terdapat sanggahan dari saksi dan Bawaslu.
Tyo juga mengungkapkan bahwa Ummi memerintahkan seorang stafnya untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemiu 2024, khususnya untuk Kabupaten Sumedang. Waktu itu, Ummi beralasan video dihapus karena masih ada pencermatan data oleh KPU RI.
"Perbuatan teradu melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," kata Tyo dikutip Kompas.id, Senin (2/12).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV