> >

Segera Cair, Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan Desember 2024

Humaniora | 2 Desember 2024, 21:05 WIB
Foto ilustrasi cara cek Bansos lewat ponsel atau HP. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024 tetap menjadi salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

Bantuan sosial ini menyasar keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu. Melalui PKH, pemerintah berupaya memastikan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat lebih merata.

PKH dirancang untuk mendukung keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Keluarga penerima manfaat (KPM) harus memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti:

  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • Lansia
  • Penyandang disabilitas berat

Program ini tidak hanya memberikan bantuan tunai tetapi juga mendorong penerima untuk memenuhi kewajiban seperti memastikan anak-anak bersekolah, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, serta melakukan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan bagi balita.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bicara Gelaran Pilkada 2024: Akan Ada Ketidakpuasan, Tak Masalah | SERIAL PILKADA

Nominal Bantuan PKH

Bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima dengan nominal sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun
  • Pendidikan SD: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
  • Pendidikan SMP: Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun
  • Pendidikan SMA: Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun
  • Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun

Jadwal Pencairan PKH 2024

PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2024
  • Tahap 2: April – Juni 2024
  • Tahap 3: Juli – September 2024
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2024

Pencairan tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, sekaligus menjadi pencairan terakhir di tahun ini.

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  • Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
  • Pendampingan dan Pemberdayaan

PKH juga mencakup program pendampingan sosial yang bertujuan meningkatkan kemampuan keluarga penerima dalam mengelola keuangan dan merencanakan masa depan.

Hal ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Baca Juga: Hasto PDIP Tuding Ambisi Jokowi di Pilkada, Singgung 'Partai Cokelat' dan Bansos | SERIAL PILKADA

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU