> >

Segera Cair, Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan Desember 2024

Humaniora | 2 Desember 2024, 21:05 WIB
Foto ilustrasi cara cek Bansos lewat ponsel atau HP. (Sumber: Tribunnews)

Pencairan tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, sekaligus menjadi pencairan terakhir di tahun ini.

Syarat Penerima PKH

Untuk menjadi penerima manfaat PKH, berikut adalah persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Cara Mengecek Status Penerima PKH

Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  • Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  • Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.
  • Pendampingan dan Pemberdayaan

PKH juga mencakup program pendampingan sosial yang bertujuan meningkatkan kemampuan keluarga penerima dalam mengelola keuangan dan merencanakan masa depan.

Hal ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi dan memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Baca Juga: Hasto PDIP Tuding Ambisi Jokowi di Pilkada, Singgung 'Partai Cokelat' dan Bansos | SERIAL PILKADA

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU