> >

MK Nyatakan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI: Kesampingkan Budaya Sungkan

Hukum | 30 November 2024, 07:10 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang proses penegakan hukum perkara yang dimaksud ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh lembaga antirasuah.

Demikian penafsiran baru Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUUXX/2023.

Putusan perkara yang diajukan Gugum Ridho Putra itu dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/11/2024).

Dilihat dari laman MK, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 42 UU KPK yang menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: KPK Ingatkan Masyarakat agar Tak Tergiur Serangan Fajar: Terima 20 Ribu Konsekuensinya 5 Tahun

“Sepanjang tidak dimaknai ‘Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi’,” ucap Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Menurut MK, jika ketentuan Pasal 42 UU KPK dipahami secara gramatikal, teleologis, dan sistematis, seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi dari unsur sipil dan militer.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management

“Dalam hal ini, penegakan hukum tindak pidana korupsi seharusnya mengesampingkan budaya sungkan atau ewuh pakewuh, terutama untuk hal-hal yang sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani, dikutip dari Antara.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV, Antara


TERBARU