> >

Bagaimana Aturan Pilkada 2 Putaran? Berikut Syarat dan Tahapannya

Rumah pemilu | 28 November 2024, 21:25 WIB
Ilustrasi surat suara. Syarat dan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar dengan dua putaran.  (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah diselenggarakan pada 27 November 2024.

Dalam pelakasanannya, bagi Pilkada Jakarta 2024, dapat dilakukan dua putaran, mengingat Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan hingga putaran kedua.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, peserta putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 yakni pasangan calon yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua.

"Pesertanya adalah yang memperoleh suara terbanyak 1 dan 2," kata Astri dalam Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/11/2024).

Lalu apa syarat untuk Pilkada 2 Putaran?

Aturan terkait putaran kedua Pilkada tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024. 

Juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: KPU soal Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran: Masyarakat Mohon Tunggu Hasil Resmi

Dalam peraturannya dijelaskan, bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan memenangkan Pilgub adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen berdasarkan hasil pencoblosan.

Namun jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara, maka akan dilaksanakan pilkada putaran kedua.

"Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih  dari 50% diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian bunyi Pasal 36 PKPU Nomor 16 Tahun 2016.

Dalam Pasal tersebut juga dijelaskan tahapan dalam Pilkada putarang kedua. 

Di mana tahap pertama adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan.

Taham kedua, kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon.

Tahan ketiga, pemungutan dan penghitungan Suara, dan tahap keempat yakni rekapitulasi hasil perolehan suara.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih," bunyi ayat 4 pasal tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Satu-Dua Putaran Pilkada Jakarta, Direktur LSI: Pengaruh Tokoh Berpengaruh | SATU MEJA

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU