Bagaimana Aturan Pilkada 2 Putaran? Berikut Syarat dan Tahapannya
Rumah pemilu | 28 November 2024, 21:25 WIB"Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian bunyi Pasal 36 PKPU Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam Pasal tersebut juga dijelaskan tahapan dalam Pilkada putarang kedua.
Di mana tahap pertama adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan.
Taham kedua, kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon.
Tahan ketiga, pemungutan dan penghitungan Suara, dan tahap keempat yakni rekapitulasi hasil perolehan suara.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih," bunyi ayat 4 pasal tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Satu-Dua Putaran Pilkada Jakarta, Direktur LSI: Pengaruh Tokoh Berpengaruh | SATU MEJA
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV