> >

Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Berharap Kasus Pemerasan SYL Dihentikan

Hukum | 28 November 2024, 19:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Sumber: Kolase Tribunnews)

Dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 37 saksi. Saksi-saksi itu terdiri atas 16 orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 10 dari Kementerian Pertanian, tujuh dari Polri, dan empat dari kalangan sipil. 

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dua ahli hukum, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK RI. Hingga kini, penyidikan atas kasus tersebut masih terus berlanjut.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan terkait Kasus Pemerasan SYL

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU