> >

Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Berharap Kasus Pemerasan SYL Dihentikan

Hukum | 28 November 2024, 19:41 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Sumber: Kolase Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melalui kuasa hukumnya, Firli meminta agar kasus yang menjeratnya satu tahun lalu itu dihentikan.

“Bahwa kami berharap penyidik Polda Metro menghentikan perkara ini,” ujar Ian, kuasa hukum Firli, di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ian menilai, proses penyelidikan kasus tersebut telah terkatung-katung selama lebih dari satu tahun. 

Menurutnya, berkas perkara sering kali dikembalikan antara penyidik dan kejaksaan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup.

"Lebih dari satu tahun, proses perkara terhadap Pak Firli ini terkatung-katung, ya. Mulai dari bolak-baliknya berkas perkara, dari penyidik ke kejaksaan, kemudian belum ditemukannya alat bukti secara materiil," jelasnya.

Baca Juga: 1 Tahun Lebih Menyandang Status Tersangka, Firli Bahuri Belum Ditahan

Dengan alasan itulah, Firli tidak memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada Kamis (28/11) hari ini. 

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak 22 November 2023. 

Namun, hingga 1 Oktober 2024, meskipun 160 saksi telah diperiksa, Firli belum juga ditahan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU