> >

Kejagung Mengaku Sejak Awal Meyakini Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Hukum | 26 November 2024, 18:13 WIB
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, usai sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung mengaku sejak awal meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, menyampaikan hal itu usai sidangg pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

“Pada hari ini putusan praperadilan perkara atas nama tersangka Tom Lembong, kita semuanya sudah mendengar putusan hakim tunggal yang disampaikan rinci dan rinci terhadap proses dan pelaksanaan kegiatan yang kita lakukan,” ungkapnya.

Proses tersebut, lanjut dia, mulai dari penyelidikan, pembuatan laporan hasil kegiatan, eskpose, penerbitan sprindik umum, penggalian alat bukti, hingga penetapan tersangka.

Baca Juga: [FULL] Pernyataan Kejagung usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak

“Itu kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan undang-undang, dan tentunya sudah sesuai dengan SOP Kejaksaan.”

“Makanya dari awal kami sebenarnya yakin, yakin sekali praperadilan yang diajukan ini pasti akan ditolak. Karena apa? Karena ya tadi itu, mekanisme, tata cara sudah kita lampaui semuanya,” katanya.

Terkait masalah pokok perkara, lanjut Sutikno, nanti akan dibuktikan bersama-sama di persidangan pokok perkara.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

Gugatan ini dilayangkan lantaran Tom Lembong tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat membacakan putusan dipantau dari Breaking News KompasTV.

Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.

"Tentang eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Tom Lembong ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016, pada 29 Oktober 2024.

Tak sendiri, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU