> >

Kejagung Mengaku Sejak Awal Meyakini Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong

Hukum | 26 November 2024, 18:13 WIB
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, usai sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat membacakan putusan dipantau dari Breaking News KompasTV.

Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.

"Tentang eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Tom Lembong ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016, pada 29 Oktober 2024.

Tak sendiri, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU