> >

Besok Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja Dihitung Lembur

Humaniora | 26 November 2024, 08:06 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024.

Baca Juga: Daftar Diskon dan Promo Tempat Wisata Spesial Pilkada 2024, Begini Syaratnya

Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan adalah:

  • Pertama, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
  • Kedua, bagi pekerja yang terjadwal bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghambat partisipasi dalam pemilihan.
  • Ketiga, pekerja yang masuk pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan tingkat daerah.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah periode 2024-2029.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU