Besok Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja Dihitung Lembur
Humaniora | 26 November 2024, 08:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan Rabu (27/11/2024) besok sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah. Sementara untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pilih karyawan.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Para pemilih akan menentukan calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029.
Baca Juga: [FULL] Kisah Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Berbagai Daerah | SERIAL PILKADA
Pekerja Dihitung Lembur
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.
Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilihnya.
Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV