Kasus Pungli Rutan KPK: 15 Terdakwa Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara
Hukum | 25 November 2024, 23:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada rentang waktu 2019-2023 dituntut dengan pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Sidang tuntutan pidana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan, 15 terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK.
Salah satunya, yakni terdakwa Deden Rochendi yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Deden dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama 14 petugas Rutan KPK lainnya melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deden Rochendi selama enam tahun,” kata Jaksa KPK, dikutip dari Kompas.com.
Jaksa KPK juga menuntut eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki dengan hukuman pidana yang sama dengan Deden.
Sementara eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK bernama Ristanta dan eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK.
Baca Juga: 15 Mantan Pegawai Rutan KPK Didakwa atas Pungli Rp6,38 Miliar
Untuk lebih lengkapnya, berikut tunntuan lengkap 15 terdakwa dimaksud:
1. Deden Rochendi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.
2. Hengki dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan penjara.
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 1 tahun penjara.
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan penjara.
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan penjara.
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: KPK Periksa Advokat, Notaris, hingga Guru TK Usut Kasus Pungli di Rutan KPK
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan penjara.
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan penjara.
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan penjara.
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan penjara.
Sementara itu, dilansir dari Antara, dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, jaksa menyatakan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sementara untuk hal meringankan, jaksa menyebut para terdakwa belum pernah dihukum
serta perbuatan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.