Kasus Pungli Rutan KPK: 15 Terdakwa Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara
Hukum | 25 November 2024, 23:26 WIB5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun penjara.
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 1 tahun penjara.
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan penjara.
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan penjara.
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: KPK Periksa Advokat, Notaris, hingga Guru TK Usut Kasus Pungli di Rutan KPK
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan penjara.
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
13. Wardoyo, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan penjara.
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan penjara.
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan penjara.
Sementara itu, dilansir dari Antara, dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, jaksa menyatakan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Sementara untuk hal meringankan, jaksa menyebut para terdakwa belum pernah dihukum
serta perbuatan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.