> >

Menhan Sjafrie Sebut Presiden Prabowo Akan Terbitkan Perpres Bentuk Dewan Pertahanan Nasional

Politik | 25 November 2024, 20:30 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.

"Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal yang aneh.

Sebab hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin soal Pembentukan Matra Siber: Kita Harus Melihat dari Segi Profesional

"Ya itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU," ujarnya.

Ia meminta kepada publik untuk tak salah menerjemahkan dalam rencana pembentukan badan baru tersebut. 

Sjafrie memastikan pembentukan itu hanya melanjutkan amanat yang tertuang dalam undang-undang. 

"Itu ada di dalam amanat UU Pertahanan, hanya belum dibentuk saja," ujarnya.

Sebelumnya, Sjafrie mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional. 

Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Depan Komisi I DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Instruksi Presiden Prabowo hingga Rencana 100 Hari Kerja

"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," ucap Sjafrie.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU