Sebelumnya, Sjafrie mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Depan Komisi I DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Instruksi Presiden Prabowo hingga Rencana 100 Hari Kerja
"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," ucap Sjafrie.
Penulis : Fadel Prayoga
Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV