Program Rumah Layak Huni, Pemerintah Gratiskan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Humaniora | 25 November 2024, 17:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan kebijakan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Langkah ini diambil untuk mempermudah akses masyarakat kecil terhadap rumah layak huni.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo.
Menteri Tito Karnavian menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Awalnya, kebijakan ini direncanakan dalam bentuk Surat Edaran, tetapi setelah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, formatnya diubah.
Tito juga menegaskan, program ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan program oleh oknum di daerah.
"Awalnya kebijakan ini akan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE), tetapi berdasarkan masukan kepala daerah, kami mengubahnya menjadi Peraturan Kepala Daerah," ujarnya usai menghadiri Rakor Inflasi di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Usai OTT KPK, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hingga Sekda Disegel
"Ini dinolkan, nanti begitu ke pengembang, main konspirasi dengan Kepala Dinas Pemdanya, dinolkan saja pura-pura. Tahu-tahu dijual ke kelas menengah. Itu akan ada sanksi teguran atau lapor polisi," tegas Tito.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV