KPK Sita Uang Rp7 Miliar terkait OTT Gubernur Bengkulu
Hukum | 25 November 2024, 00:20 WIB"(Ditemukan) catatan penerimaan dan penyaluran uang total Rp6,5 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura pada rumah dan mobil Saudara EV," jelasnya.
"Sehingga total uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Di mana tiga dari delapan orang yang terjaring OTT di Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Kepada ketiga tersangka tersebut, kata Alexander, KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT, Jubir KPK: 7 Orang Ditangkap dan Sita Sejumlah Uang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV