> >

KPK Sita Uang Rp7 Miliar terkait OTT Gubernur Bengkulu

Hukum | 25 November 2024, 00:20 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam. KPK menyita uang sejumlah Rp7 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika dan Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bengkulu.

OTT yang digelar Sabtu (23/11/2024) tersebut terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.

Mereka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca (AC).

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin (SR) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF).

Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman (SD), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS).

"Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti dari berbagai tempat," kata Alexander Mawarta dalam konferensi pers, Minggu (24/11) malam.

"Yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saudara SD, catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai Rp120 juta pada rumah Saudara SEP," sambungnya. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Kemudian uang tunai sejumlah Rp370 juga dari mobil Gubernur Bengkulu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU