Tim Hukum Keberatan Cagub Petahana Bengkulu Ditangkap KPK: Mengganggu Proses Demokrasi
Hukum | 24 November 2024, 12:43 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Tim hukum cagub petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah keberatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring gubernur Bengkulu tersebut.
Anggota tim hukum Rohidin Mersyah-Meriani, Aizan Dahlan menyebut OTT KPK ini "mengganggu proses demokrasi."
Aizan juga mengatakan pihaknya tidak dibolehkan menemui Rohidin yang ditangkap KPK.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Tunai dalam OTT di Bengkulu, Jubir: Jumlahnya Masih Dihitung
Rohidin Mersyah yang merupakan Gubernur Bengkulu petahana ini termasuk salah satu dari setidaknya tujuh pejabat yang terjaring OTT KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Adapun detail kasus yang menjerat Rohidin dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu belum diketahui.
"Sekarang ini kan proses demokrasi sedang berjalan, besok sudah masa tenang, kesepakatan KPK kejaksaan dan kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi," kata Aizan, Minggu (24/11). Dikutip dari Tribunnews.
"Yang kami pertanyakan sekarang ini ada apa dengan KPK? Kok sekarang orang diperiksa, untuk bertemu saja tidak bisa."
Aizan menilai proses hukum terhadap paslon yang mengikuti pilkada serentak 2024 seharusnya ditangguhkan hingga proses pemilu selesai.
Ia pun mengaku tim hukum Mersyah-Meriani akan melaporkan pemeriksaan calon kepala daerah ini kepada Dewan Pengawasa KPK dan Kementerian Hukum RI.
Sementara itu, anggota tim hukum Rohidin Mersyah-Meriani yang lain, Jecky Haryanto menilai penangkapan cagub Bengkulu tersebut "zalim" di tengah situasi pilkada.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews, Antara, Kompas TV