> >

Jimly Asshiddiqie Imbau Penegak Hukum Hentikan Kasus yang Menjerat Said Didu

Hukum | 22 November 2024, 02:30 WIB
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian usai bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (26/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV/ Bongga Wangga)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau kepada lembaga penegak hukum untuk menghentikan kasus yang menjerat Aktivis Said Didu. 

Menurut dia, dengan melanjutkan kasus tersebut akan memunculkan persepsi di publik kalau pemerintah menggunakan lembaga penegak hukum untuk meredam kritikan dari sejumlah tokoh yang memiliki sikap kritis. 

"Sebaiknya aparat penegak hukum hentikan semua proses hukum atas segala laporan atau pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah, seperti Said Didu, Refly Harun dan lain-lain dengan pelbagai pasal karet," kata Jimly dalam cuitan di akun X pribadinya @JimlyAs dan KompasTV sudah diizinkan untuk mengutipnya pada Kamis (21/11/2024). 

Baca Juga: Said Didu Tolak Mediasi dengan APDESI Tangerang: Tidak Ada Permusuhan, Saya Hanya Perjuangkan Rakyat

"Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan," imbuhnya.

Jimly meminta kepolisian serta kejaksaan agar mengedepankan prinsip restorative justice ketika menangani aduan seperti itu. 

"Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, sungguh-sungguh  menerapkan kebijakan restorative justice melalui mekanisme mediasi penal," katanya.

"Biar pihak-pihak pelapor dan atau pengadu dipertemukan saja secara damai dengan pihak terlapor atau teradu melalui prosedur out of court settlement (penyelesaian di luar pengadilan)," katanya. 

Sebelumnya, Said Didu menolak mediasi atau masyawarah dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang mengenai kasus yang menjeratnya.

Said Didu merasa tidak bermusuhan dengan APDESI Kabupaten Tangerang sehingga tidak ada yang perlu dimediasi.

Staf Kementerian BUMN periode 2005-2010 itu mengaku hanya ingin membuktikan pernyataannya bukan hoaks atau ujaran kebencian sebagaimana tuduhan APDESI.

Said Didu dipolisikan usai mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat. Jadi apa yang harus mediasi," kata Said Didu di Tangerang, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi soal Kritik PSN PIK-2, Said Didu: Yang Saya Lakukan Bela Rakyat Tertindas

"Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU