Jimly Asshiddiqie Imbau Penegak Hukum Hentikan Kasus yang Menjerat Said Didu
Hukum | 22 November 2024, 02:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengimbau kepada lembaga penegak hukum untuk menghentikan kasus yang menjerat Aktivis Said Didu.
Menurut dia, dengan melanjutkan kasus tersebut akan memunculkan persepsi di publik kalau pemerintah menggunakan lembaga penegak hukum untuk meredam kritikan dari sejumlah tokoh yang memiliki sikap kritis.
"Sebaiknya aparat penegak hukum hentikan semua proses hukum atas segala laporan atau pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah, seperti Said Didu, Refly Harun dan lain-lain dengan pelbagai pasal karet," kata Jimly dalam cuitan di akun X pribadinya @JimlyAs dan KompasTV sudah diizinkan untuk mengutipnya pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Said Didu Tolak Mediasi dengan APDESI Tangerang: Tidak Ada Permusuhan, Saya Hanya Perjuangkan Rakyat
"Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan," imbuhnya.
Jimly meminta kepolisian serta kejaksaan agar mengedepankan prinsip restorative justice ketika menangani aduan seperti itu.
"Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, sungguh-sungguh menerapkan kebijakan restorative justice melalui mekanisme mediasi penal," katanya.
"Biar pihak-pihak pelapor dan atau pengadu dipertemukan saja secara damai dengan pihak terlapor atau teradu melalui prosedur out of court settlement (penyelesaian di luar pengadilan)," katanya.
Sebelumnya, Said Didu menolak mediasi atau masyawarah dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang mengenai kasus yang menjeratnya.
Said Didu merasa tidak bermusuhan dengan APDESI Kabupaten Tangerang sehingga tidak ada yang perlu dimediasi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV