> >

Polisi Tangkap Pemberi Gift Promosi Judi Online ke TikToker Gunawan Sadbor

Hukum | 21 November 2024, 18:49 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Dari kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti, di antaranya 50 buku tabungan, 27 unit ponsel,  tiga unit laptop, satu unit iPad, 16 unit hardisk, 465 kartu ATM, empat bundel cek bank BCA, empat bundel cek bank Mandiri," ucapnya.

"Sebelas unit SIM Card, satu buah flashdisk, satu unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, satu kendaraan roda empat, dua lembar data bank dan 1 unit CPU," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, TikToker Gunawan Sadbor yang dikenal melalui tarian Ayam Patuk ditetapkan sebagai tersangka dugaan promosi judi online.

Ia ditangkap polisi pada Kamis (31/10) di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS dengan menyediakan akun TikTok @sadbor86.

Meski demikian, polisi telah menangguhkan penahanan Gunawan dalam kasus tersebut, sejak Jumat (8/11).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Polisi Harus Buru Pejabat yang Terlibat Judi Online

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: