> >

Polisi Tangkap Pemberi Gift Promosi Judi Online ke TikToker Gunawan Sadbor

Hukum | 21 November 2024, 18:49 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua orang terkait kasus judi online situs Naga Kuda 138 yang melibatkan TikToker Gunawan Sadbor.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu menyebut kedua orang tersebut merupakan pemberi gift atau hadiah virtual kepada Gunawan Sadbor.

"Terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138, yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya," kata Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

"Beberapa waktu lalu kita melihat TikToker Sadbor sempat diamanakan, kemudian sekarang kita berikan penangguhan. Nah, ini ada atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan judi online tersebut," sambungnya.

Menurut penjelasannya, kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial MG dan FBW.

"MG berperan sebagai marketing situs judi online, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer. Di mana syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," jelasnya.

Sedangkan FBW, kata ia, berperan untuk memastikan situs Naga Kuda dapat diakses dan aktif.

"(FBW) menguasai rekening operasional Naga Kuda, dan mengurus rekening terblokir atau lupa password dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," ujarnya.

Baca Juga: Penahanan Tiktokers Gunawan Sadbor Ditangguhkan Polisi

Wahyu menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari buku tabungan, laptop, hingga kendaraan roda empat. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU