Pemerintah Prioritaskan Tiga Hal untuk Ditindaklanjuti dalam Upaya Berantas Judi Online
Hukum | 21 November 2024, 14:42 WIB“Padahal program judi online itu sudah di-setting agar masyarakat past kalah, ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya.”
Budi menambahkan, ketiga hal prioritas trsebut akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh kementerian/lembaga, TNI/Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK, yang seluruhnya hadir pada rilis tersebut.
Selain ketiga hal priorias dari desk gabungan, lanjut Budi, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data fokus mengerjakan dua hal.
“Sedangkan untuk desk keamanan siber dan perlindungan data, ada dua fokus yang saat ini sedang dikerjakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan BSSN.”
Baca Juga: Komdigi Sebut Transaksi Judi Online Berpotensi Capai Rp700 Triliun: Pemberantasan Butuh Kolaborasi
“Pertama adalah melakukan penguatan keamanan website milik pemerintah, termasuk pemda dan lembaga pendidikan,” jelasnya.
Kedua, melakukan akselerasi penuntasan pemulihan atau recovery terhadap pusat data nasional sementara atau PDNS.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV