> >

Pemerintah Prioritaskan Tiga Hal untuk Ditindaklanjuti dalam Upaya Berantas Judi Online

Hukum | 21 November 2024, 14:42 WIB
Suasana konferensi pers Capaian Pemberantasan Judi Daring dan Desk Keamanan Siber dan perlindungan Data, di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Desk gabungan kementerian/lembaga memrioritaskan tiga hal untuk ditindaklanjuti dalam upaya memberantas judi online (judol).

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Polri terkait capaian pemberantasan judi online, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

“Dari hasil rapat desk pada hari ini, ada tiga hal prioritas yang akan dtndaklanjui segera di dalam upaya pemberantasan judi online,” jelasnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Pertama, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform-platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokirran secara sistematis,” kata Budi.

Kedua, desk gabungan juga akan terus melakukan penegakan hukum dan penelusuaran aliran keuangan judi online.

Baca Juga: Laporan Capaian Penindakan Judi Online, Menkopolkam Soroti TNI Polri dan Pegawai Terlibat

“Kita akan upayakan koordinasi hukum linas negara dengan menyasar aktivitas penucian uang untuk memudahkan penindakan.”

“Ketiga, desk gabungan juga akan memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya akibat daripada judi online, bahwa slot atau judi online itu adalah penipuan,” tambahnya.

Menurut Budi, selama ini masyarakat menjadi korban penipuan para operator judi online, dengan memberi harapan kemenangan.

“Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judi online, diberi harapan bisa memang dalam permainan judi online,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU