> >

Pemerintah Filipina Jamin Mary Jane Veloso Tetap Jalani Hukuman

Hukum | 20 November 2024, 17:48 WIB
ARSIP - Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah yang tidak disebutkan namanya, menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi)

MANILA, KOMPAS.TV - Pemerintah Filipina menjamin terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso tetap akan menjalani hukuman di negara asalnya. Hal tersebut disampaikan Departemen Luar Negeri Filipina usai pemerintah Indonesia menyepakati pemulangan Mary Jane.

Departemen Luar Negeri Filipina menyebut pemerintah kedua negara telah berdiskusi mengenai pemulangan Mary Jane. Terpidana mati kasus narkoba itu diharapkan dapat dipulangkan dan menyelesaikan hukuman di Filipina.

“Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menjalin diskusi terkait kemungkinan perpindahan Mary Jane Veloso ke Filipina supaya dapat menyelesaikan hukumannya di fasilitas pemasyarakatan Filipina,” demikian pernyataan Departemen Luar Negeri Filipina yang dikutip Antara, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Yusril Ihza Bantah Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Dibebaskan

Pihak Filipina berharap persoalan yang menjerat Mary Jane Veloso bisa selesai baik-baik dan hak keadilan dan keluarga terpidana mati tersebut terjamin.

Departemen Luar Negeri Filipina juga berharap penyelesaian kasus Mary Jane dapat menguatkan jalinan kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dan Filipina.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane dipulangkan ke Filipina tidak dalam rangka pembebasan. Yusril menyebut Mary Jane dipulangkan dalam rangka pemindahan narapidan.

“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos (terkait Mary Jane) itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril, Rabu (20/11).

Mary Jane sendiri divonis mati ketika kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam. Eksekusi Marry Jane ditunda hingga kini setelah pemerintah Flipina merilis bukti bahwa terpidana kasus narkoba itu adalah korban perdagangan manusia.

Mary Jane Veloso diketahui ditahan di lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) Yogyakarta dan dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Dirjen Pemasyarakatan: Mary Jane Masih Jalani Pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta, Kondisi Sehat

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU