> >

Istri Tom Lembong Ungkap Pesan sang Suami kepada Keluarga: Jangan Takut

Hukum | 20 November 2024, 15:43 WIB
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja saat memberikan keterangan pers usai sidang praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengungkapkan pesan sang suami yang tengah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia menyebut sang suami berpesan kepada dirinya dan keluarga agar tidak takut.

"Dia (Tom Lembong) bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama kita," kata Franciska usai menghadiri sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Ia menyebut, pihaknya telah menyerahkan kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut kepada tim kuasa hukum.

"Kita percayakan kepada penasihat hukum, karena kita tahu kebenarannya," tegasnya.

Saat disingggung terkait perasaan keluarga saat mengetahui kasus yang menjerat Tom Lembong, Franciska mengaku kaget sekaligus sedih.

"Kami sedih dan kaget, karena apa yang dia lakukan selama ini selau hanya untuk kebaikan," jelasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Baca Juga: Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan secara Online

Sebelumnya, Franciska mengatakan, kehadirannya di sidang praperadilan Tom Lembong hari ini adalah untuk memberikan dukungan kepada suaminya.

Selain itu, kehadirannya juga bertujuan untuk mendengarkan dan melihat langsung jalannya persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong bersama CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka. Tom Lembong dan CS ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10).

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara.

Sementara itu, Kejagung telah membantah hal tersebut, dan mengeklaim telah mengantongi empat alat bukti saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP, yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Jaksa Kejagung Teguh A dalam sidang praperadilan Tom Lembong, Selasa (19/11).

Baca Juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Berlanjut, sang Istri Hadir Beri Dukungan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.


TERBARU