Istri Tom Lembong Ungkap Pesan sang Suami kepada Keluarga: Jangan Takut
Hukum | 20 November 2024, 15:43 WIBDiberitakan sebelumnya, Tom Lembong bersama CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka. Tom Lembong dan CS ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10).
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara.
Sementara itu, Kejagung telah membantah hal tersebut, dan mengeklaim telah mengantongi empat alat bukti saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP, yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Jaksa Kejagung Teguh A dalam sidang praperadilan Tom Lembong, Selasa (19/11).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Berlanjut, sang Istri Hadir Beri Dukungan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com.