> >

Calon Dewas Mirwazi Sesalkan Putusan MK Persulit Kerja Pengawasan Terhadap Penyidik KPK

Peristiwa | 20 November 2024, 14:46 WIB
Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

Baca Juga: Budi Arie soal Pegawai Komdigi Jadi Tersangka: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya, Tidak Ada Perintah

“Karena apa, indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan-keuntungan dari penggeledahan tersebut, dari pernyataan-pernyataan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” sambungnya.

Putusan MK yang dimaksud Mirwazi adalah putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian materil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dibacakan, Selasa (4/5/2021). 

Mahkamah menilai adanya ketentuan yang mengharuskan KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan check and balances.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU