Calon Dewas Mirwazi Sesalkan Putusan MK Persulit Kerja Pengawasan Terhadap Penyidik KPK
Peristiwa | 20 November 2024, 14:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Calon Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Mirwazi menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewajiban penyidik untuk meminta izin kepada Dewas dalam melakukan penyadapan.
Sebab menurutnya, putusan MK tersebut mempersulit Dewas KPK dalam melakukan pengawasan terhadap penyidik KPK.
Demikian Calon Dewas KPK Mirwazi menuturkan dalam Rapat Konsultasi dan Pendalaman Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024).
“Di dalam peraturan Dewan Pengawas KPK tersebut, yang namanya tadi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 PUU-XVII Tahun 2019, Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan lagi dalam memberi izin atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyertaan,” kata Mirwazi.
“Ini yang sangat kita sayangkan kenapa ini dicabut oleh Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Baca Juga: Amnesty International Indonesia: Kritik Said Didu soal Proyek PIK 2 Sah Dilindungi Konstitusi
Padahal, kata Mirwazi, banyak potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan penyidik KPK dalam penyadapan jika tidak ada pengawasan.
“Pelanggaran banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, yaitu penyadapan sebagaimana dikatakan tadi, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, tidak boleh melanggar aturan, ini penyidik bisa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini,” tambahnya.
Bukan hanya itu, Mirwazi juga menuturkan potensi pelanggaran juga dilakukan penyidik ketika melakukan penggeledahan.
“Menggeledah rumah orang yang kadang-kadang bukan rumah yang melakukan tindak pidana, ada yang menggeledah rumah orang tuanya, mengatakan bahwa ini mobil mewah orang tuanya harus disita, sedangkan dari penyelidikan tidak terarah ke orang tuanya, tidak ada kaitan dana yang masuk ke orang tuanya tapi disitu dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV