> >

Polisi Bekuk 1 Buronan Kasus Judi Online Komdigi, Istrinya Sudah Ditangkap Lebih Dulu

Hukum | 19 November 2024, 14:34 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membekuk seorang buronan berinisial A terkait kasus situs judi online (judi) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, A tertangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Satu orang DPO berinisial A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024), dikutip Kompas.com.

Dengan penangkapan terhadap A alias M tersebut, Ade Ary memastikan, setidaknya sudah ada 23 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Budi Arie Akui Kenal Zulkarnaen Apriliantony, Tersangka Judi Online: Relawan Pendukung Jokowi

Adapun A alias M ini merupakan suami dari tersangka D yang sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih Rp16 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka untuk menjaga situs judi online.

Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judi). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judi dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Penggeledahan juga dilakukan di dua money changer atau tempat penukaran uang asing. 

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judi yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Baca Juga: Budi Arie soal Pegawai Komdigi Jadi Tersangka: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya, Tidak Ada Perintah

“Lima ribu web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan kantor satelit, Jumat (1/11/2024).

“Biasanya empat ribu Pak, seribu sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU