> >

Polisi Bekuk 1 Buronan Kasus Judi Online Komdigi, Istrinya Sudah Ditangkap Lebih Dulu

Hukum | 19 November 2024, 14:34 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membekuk seorang buronan berinisial A terkait kasus situs judi online (judi) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, A tertangkap di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Satu orang DPO berinisial A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024), dikutip Kompas.com.

Dengan penangkapan terhadap A alias M tersebut, Ade Ary memastikan, setidaknya sudah ada 23 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Budi Arie Akui Kenal Zulkarnaen Apriliantony, Tersangka Judi Online: Relawan Pendukung Jokowi

Adapun A alias M ini merupakan suami dari tersangka D yang sebelumnya lebih dulu ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih Rp16 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka untuk menjaga situs judi online.

Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judi). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judi dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : kompas.com


TERBARU