> >

Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Balik ke Indonesia karena Masa Berlaku Paspor akan Habis

Hukum | 19 November 2024, 10:46 WIB
Foto Arsip. Kejagung tangkap Hendry Lie (tengah), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Hendry Lie terpaksa pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya yang akan habis. (Sumber: istimewa)

Dalam kasus ini, Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditangkap, Hendry langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut penuturan Qohar, Hendry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Ditangkap Setiba dari Singapura

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU