> >

Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Balik ke Indonesia karena Masa Berlaku Paspor akan Habis

Hukum | 19 November 2024, 10:46 WIB
Foto Arsip. Kejagung tangkap Hendry Lie (tengah), tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Hendry Lie terpaksa pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya yang akan habis. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Hendry Lie,  terpaksa pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya yang akan habis.

Menurut penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar,  masa berlaku paspor Bos Sriwijaya Air itu habis pada 27 November 2024.

"Untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan (Hendry Lie) paspornya berahkhir pada 27 November 2024," kata Qorhar dalam keterangannya, Selasa (18/11/2024) dini hari.

Ia menyebut Hendry tak bisa melakukan proses perpanjangan paspornya, dikarenakan telah mengirimkan surat penarikan paspornya.

"Sehingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan, karena penyidik telah mengirimkan surat ke Kedubes (Kedutaan Besar) Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan paspor yang bersangkutan," jelasnya.

Seperti diketahui sejak Maret 2024, Hendry berada di Singapura untuk berobat di Mount Elizabeth Singapore.

Baca Juga: Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-Diam: Menghindari Petugas

Qohar menyebut, Hendry berada di Negeri Singa tersebut usai pemeriksaan pertamanya di Kejagung terkait kasus korupsi timah.

Meski demikian, ia menuturkan, pihaknya selalu memonitor pergerakan Hendry selama di Singapura.

"Terhadap Hendry Lie sudah kita monitor keberadaannya. Pada saat dia pulang secara diam-diam, kita lakukan penangkapan di bandara (Soekarno Hatta)," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU