Polisi Tangkap 3 Buron, Tersangka Kasus Judol Pegawai Komdigi Jadi 22 Orang
Hukum | 17 November 2024, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang berinisial B, BK, dan HF, dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sehingga, totalnya kini ada 22 tersangka dalam kasus tersebut.
"Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).
"Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Terungkap! Seperti Ini Cara Kerja Pelaku Promosi Judi Online 'Live' di Media Sosial | SERIAL JUDOL
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (handphone), tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
Ia menyampaikan, pihaknya selanjutnya akan melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka.
Polisi juga akan terus mendalami untuk melihat kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara