> >

Bandar Judi Online Kelola Ribuan Situs, Setor Rp24 Juta per Bulan agar Tak Diblokir

Hukum | 15 November 2024, 19:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan, bandar judi online berinisial HE bersama grupnya telah mengelola ribuan situs judi online.

"Berdasarkan keterangan HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Menurut penjelasannya, grup HE menyetor uang puluhan juta rupiah per bulan agar website milik mereka tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Biaya yang disetorkan antara lain Rp23 juta sampai Rp24 juta per web per bulan," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman,"  imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bandar sekaligus pemilik situs judi online, berinisial HE ditangkap Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11), di salah satu hotel di Jakarta Selatan. 

HE merupakan pemilik situs judi online 'Keris123'.

Baca Juga: Ini yang Dibahas di Pertemuan Menkomdigi dan Jaksa Agung, Singgung Penanganan Judi Online

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ujar Ade Ary.

Selain bandar, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari situs judi online lainnya supaya tak diblokir Komdigi.

"HE juga berperan sebagai agen, untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN," ucapnya.

Tersangka MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan telah ditahan.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Komdigi.

Mereka18 tersangka tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi (telah diberhentikan) dan delapan warga sipil.

Baca Juga: Peran Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi: Bandar, Agen Pencari Situs

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU