> >

Bandar Judi Online Kelola Ribuan Situs, Setor Rp24 Juta per Bulan agar Tak Diblokir

Hukum | 15 November 2024, 19:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/11/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

"HE juga berperan sebagai agen, untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN," ucapnya.

Tersangka MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dan telah ditahan.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Komdigi.

Mereka18 tersangka tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi (telah diberhentikan) dan delapan warga sipil.

Baca Juga: Peran Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi: Bandar, Agen Pencari Situs

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU