Polisi Tangkap Bandar Sekaligus Pemilik Situs Judi Online terkait Kasus Judol di Komdigi
Hukum | 15 November 2024, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap bandar dan pemilik situs Keris123, berinisial HE, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut HE yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus tersebut, ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
“Pada 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Ia menyebut jumlah DPO dalam kasus tersebut bertambah dengan rincian, A alias M, Hf, J, BS, BK, dan B.
Baca Juga: Menkomdigi Sebut 10 Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Diberhentikan
“Saat ini tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE,” tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut polisi telah menangkap 18 tersangka. Rinciannya, sepuluh orang merupakan pegawai Komdigi dan delapan lainnya warga sipil.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir.
Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Minta TikTok, Meta, dan X Bantu Pemerintah Berantas Judi Online
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com