> >

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Mantan Mendag Lainnya

Hukum | 15 November 2024, 16:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

"Karena yang kita takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama," imbuhnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Tanggapi Polemik Kasus Tom Lembong: Kami Tak Ada Maksud Politik

Menanggapi polemik seputar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya tak ada motif politik dalam menangani sebuah perkara hukum. 

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu. 

Dia menyebut Kejagung telah menjalani seluruh proses sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. 

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," ujarnya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU