Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Buka Peluang Periksa Mantan Mendag Lainnya
Hukum | 15 November 2024, 16:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bila ditemukan bukti-bukti yang cukup, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mendag sebelum dan sesudah Tom Lembong.
"Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Semua berpulang pada bukti yang ada,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Benny Harman Bicara Brimob Kepung Kejagung hingga Tom Lembong: Pintu Masuk Bongkar Kasus Lain!
Meski begitu, ia menyatakan penyidik Kejagung kini fokus dalam proses penyidikan dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.
Oleh sebab itu, dirinya meminta publik untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
"Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Nah penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut dia, muncul persepsi di publik bahwa kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. Sehingga dibutuhkan penjelasan dari Kejagung secara rinci terkait konstruksi hukumnya.
"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan?" kata Rudianto dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com