> >

Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim: Penahanan Dipindah ke Jakarta, Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Hukum | 14 November 2024, 16:33 WIB
Ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur yang berinisial MW (tengah) pada Senin (4/11/2024). (Sumber: TribunJatim.com/Luhur Pambudi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur dipindah dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemindahan tersebut dilakukan hari ini, Kamis (14/11/2024).

"Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta," kata Harli dalam keterangannya, Kamis.

Meski demikian, ia masih belum membeberkan lokasi penahanan Meirizka di Jakarta. Pasalnya, hal tersebut akan diputuskan penyidik.

"Mungkin sore hari nanti juga bisa diketahui akan ditempatkan di mana untuk penahanan yang bersangkutan," ucapnya.

Pemindahan penahanan ibu Ronald Tannur dari Surabaya ke Jakarta hari ini juga bertepatan dengan pemeriksaan yang bersangkutan di Kejagung.

Harli menyebut Meirizka menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Usai Sang Ibu Jadi Tersangka, Ayah Ronald Tannur Turut Diperiksa oleh Penyidik Kejagung

“Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW, tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan kali ini ditujukan untuk menggali keterangan-keterangan yang bisa memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus tersebut.

Meirizka telah tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, siang tadi, pada pukul 10.49 WIB.

Dalam kasus suap tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap.

Selain tiga hakim itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka.

Kejagung turut menetapkan ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Kejagung Usut Keterkaitan dan Peran Ibu Ronald Tannur,Pengacara hingga Zarof Ricar

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV.


TERBARU